Rabu 19 Nov 2014 13:52 WIB

Eks Wakil Rektor UI Mengelak Intervensi di Proyek Perpustakaan

Rep: C 75/ Red: Indah Wulandari
Perpustakaan Universitas Indonesia (UI)
Foto: anakui.com
Perpustakaan Universitas Indonesia (UI)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa kasus korupsi proyek pemasangan interior dan teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia, mantan Wakil Rektor II UI Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum periode 2007-2012, Tafsir Nurchamid menyangkal bahwa ia mengarahkan untuk memenangkan salah satu peserta tender dalam proses pelelangan proyek.

"Saya tegaskan itu tidak benar. Saya tidak mengarahkan, memerintahkan untuk memenangkan salah satu peserta," ujarnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan, Rabu (19/11).

Dalam pembelaannya, Tafsir mengklaim tidak memerintahkan pemasangan interior dan teknologi informasi di Perpustakan UI. Lantaran selaku wakil rektor, ia tidak melakukan intervensi kepada panitia lelang. 

"Tidak ada satupun dasar untuk memenangkan satu pemenang lelang," katanya. 

Ia pun meragukan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara dalam proyek tersebut karena audit beberapa kali, namun hasilnya berbeda.  Ia menuturkan unsur kerugian negara yang ditemukan BPK dalam proyek tersebut masih bisa diperdebatkan. Karena, uang yang digunakan dalam proyek tersebut bukan uang negara atau dana masyarakat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan penjara. Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa terbukti dan sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 3 Undang-Undang No 30 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 30 tahun 1999 juntco pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dalam dakwaan kedua. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement