REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek pemasangan interior dan teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia, mantan Wakil Rektor II UI Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum periode 2007-2012, Tafsir Nurchamid menyampaikan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (19/11).
Pada akhir pembacaan pledoi, Tafsir Nurchamid memohon kepada majelis hakim agar membukakan rekening miliknya yang diblokir. Sebab, ia mengklaim tidak terdapat aliran dana proyek tersebut yang masuk ke rekening miliknya.
"Mohon dibukakan rekening serta polis asuransi dan dibebaskan," ujarnya kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan.
Selain itu, ia menuturkan pembukaan rekening tersebut dilakukan agar bisa terus melangsungkan hidup. "Uang di rekening itu hasil (kerja) selama berada di UI serta selama menjabat (pimpinan) di swasta," ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Tafsir dengan hukuman pidana lima tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU KPK, akibat korupsi yang dilakukan Tafsir Nurchamid dalam proyek pemasangan interior dan teknologi informasi di perpustakaan UI, negara diduga mengalami kerugian Rp 13. 076. 468. 264.
Pada 2012, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di UI menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp 45 miliar dalam dua proyek yang dikepalai Tafsir.