REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Komisi V DPR RI segera memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) untuk meminta penjelasan pemerintah terkait penetapan kenaikan tarif angkutan maksimal 10 persen. Komisi V DPR akan mendesak pemerintah untuk
memberikan subsidi BBM kepada angkutan umum agar tarif angkutan tidak mencekik rakyat.
Wakil ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengungkapkan pemerintah harus memberikan penjelasan kepada DPR menyusul kenaikan harga BBM. DPR menganggap kebijakan pemerintah itu telah melumpuhkan kegiatan angkutan barang dan penumpang di sejumlah daerah.
"Kami akan memperjuangkan agar pemerintah mengembalikan harga BBM ke harga khusus untuk angkutan umum,” kata Yudi pada penjelasan persnya, Rabu (19/11).
Menurut dia, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM tidak hanya membuat masyarakat kecil menderita karena kenaikan ongkos seluruh moda transportasi. Tapi juga akan menyebabkan matinya usaha angkutan barang dan penumpang. Apalagi, kenaikan BBM tertinggi justru pada jenis solar yang 96 persen digunakan angkutan umum bus dan truk.
Yudi mengatakan subsidi Premium sebesar 64 persen sementara untuk solar hanya 34 persen. Kenaikan harga BBM untuk jenis solar justru paling tinggi yaitu 36 persen, sedangkan kenaikan premium hanya 25 persen. Itu artinya, kata dia, subsidi lebih banyak dinikmati orang kaya.
Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena Soerbakti menyatakan dukungannya agar DPR bisa mendesak pemerintah memberlakukan dua harga untuk mensubsidi angkutan umum. “Dengan kenaikan tarif hanya 10 persen sementara kenaikan BBM sampai 36 persen untuk jenis solar jelas ini sangat tidak realistis," kata Lorena di sela rapat dengan Komisi VI DPR.
Kebijakan ini, jelas dia, hanya akan mematikan usaha angkutan. Ia meminta perlu adanya skema insentif fiskal untuk angkutan umum jalan raya.