Kamis 20 Nov 2014 00:30 WIB

Angkutan Umum Mogok Pengusaha Merugi

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Angkutan umum
Foto: The Jakarta Post
Angkutan umum

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aksi mogok muat angkutan umum yang dilakukan di kabupaten Semarang, Rabu (19/11), dinilai merugikan pengusaha.

 

Karena sebagian besar pekerja pabrik di daerah ini terlambat dan bahkan tidak bisa masuk kerja akibat tidak ada angkutan umum. Padahal, belum semua –dari ratusan perusahaan—yang ada di Kabupaten Semarang ini memiliki armada antar jemput karyawan.

 

Umumnya para pekerja ini masih mengandalkan angkutan umum sebagai sarana transportasi dari rumah ke tempat kerja mereka.

 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Semarang, Ari Prabono mengaku, banyaknya karyawan yang terlambat masuk kerja menyebabkan jadwal dan target produksi terganggu. “Adanya aksi mogok massal angkutan umum menyebabkan, proses produksi di sejumlah pabrik di Kabupaten Semarang kacau,” tegasnya, di Ungaran, Rabu (19/11).

 

Ia mencontohkan, ‘kosongnya’ tiga orang karyawan --dalam satu line produksi-- garmen saja, sangat mempengaruhi proses produksi secara umum.

 

Sebab keberadaan pekerja dalam satu line di produksi garmen saling melengkapi dan saling berkaitan. “Jadi aksi mogok massal angkutan ini sangat menghambat produksi,” tegasnya.

 

Dampak keterlambatan kedatangan karyawan di tempat kerja, tambahnya, juga mengakibatkan jadwal produksi molor.

 

Sementara setiap produksi perusahaan ini juga sangat terkait dengan ketepatan waktu order yang diberikan para buyer. “Kalau dihitung secara nominal kerugian ini memang belum bisa, tapi dampak mogok ini benar- benar berimbas pada para pengusaha,” tegasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement