Kamis 20 Nov 2014 17:50 WIB

Artha Meris Kecewa Divonis Tiga tahun

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad
Terdakwa dugaan suap Kepala SKK Migas Artha Meris Simbolon usai mengikuti sidang lanjutan kaus suap Kepala SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (25/9).( Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa dugaan suap Kepala SKK Migas Artha Meris Simbolon usai mengikuti sidang lanjutan kaus suap Kepala SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (25/9).( Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider kurungan tiga bulan kepada Artha Meris Simbolon.

Ia divonis terkait kasus suap penyesuaian formula harga gas kepada mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Artha Meris melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. "Terus terang, kami kecewa dengan putusan tersebut," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (20/11).

Ia menuturkan putusan majelis hakim tidak memperlihatkan fakta yang ada. Sebab, semua kutipan pertimbangan hakim hanya didasarkan pada seorang saksi yaitu Deviadri. Namun, majelis hakim tidak memperhatikan keterangan saksi dari Rudi Rubiandini.

"Rudi dan Deviardi adalah saksi. Tentunya kalau sama-sama saksi, ada alasan untuk mempertimbangkan dua- duanya," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, pertimbangannya tidak berdasarkan hukum. "Kami akan berpikir-pikir (banding)," katanya.

Saat dimintai tanggapan atas vonis majelis hakim, Artha Meris Simbolon enggan berbicara. "Terima kasih atas perhatian kepada saya dan saya serahkan semuanya ke pengacara," ungkapnya.

Sidang putusan tersebut diketuai, Hakim Saiful Arif dengan hakim anggota, Hakim Ugo, Hakim Supriyono, Hakim Casmaya dan Hakim Anwar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement