Jumat 21 Nov 2014 19:38 WIB

Bahas Kewenangan Nasional untuk Aceh, Gubernur Aceh Temui JK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erdy Nasrul
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Ketua MPR Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Menkopolhukam menyatakan persyaratan kewenangan nasional yang akan diberikan ke Aceh, Gubernur Aceh pun menemui wakil presiden Jusuf Kalla. Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan pertemuan ini sebagai lanjutan pertemuan-pertemuan sebelumnya terkait kewenangan nasional di Aceh serta rancangan peraturan pemerintah (RPP) minyak dan gas.

"Ya ini pertemuan lanjutan seperti yang sudah saya lakukan pada tiga minggu yang lalu. Terutama mengenai percepatan tentang RPP migas, tentang pertanahan, dan juga kewenangan nasional di Aceh," jelasnya usai menemui JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (21/11).

Ia mengaku setelah sejumlah pernyataan dari menkopolhukam dan menteri dalam negeri dilontarkan, Zaini pun langsung ingin menemui JK untuk menjelaskan hal ini. Terkait permasalahan bendera di pemerintahan Aceh, ia pun mengatakan persoalan ini tak terlalu rumit. Bagi pemerintahannya, prioritas saat ini yakni kewenangan RPP migas dan pertanahan agar segera diselesaikan.

Menurutnya, hal ini sudah menjadi kesepakatan dengan JK sebelum terpilih menjadi wakil presiden. Lebih lanjut, ia mengatakan untuk mendapatkan kewenangan nasional harus berdasarkan pada MoU Helsinki serta undang-undang. "Kan belum semua uu terimplementasikan dalam MoU Helsinki. Jadi pokoknya berlandaskan pada substansi MoU Helsinki ditambah dengan UU pemerintah Aceh," jelasnya.

Zaini pun menegaskan pemerintah Aceh menuntut adanya sebagian kewenangan pusat yang diberikan kepada pemerintah daerah termasuk dalam pengelolaan RPP migas. "Selain dari pada enam, enam itu kan masalah pertahanan nasional, kepolisian, moneter, dll., sudah tau semua kan enam itu, juga soal agama. Selebihnya itu kan ditangani oleh Pemerintah Aceh, termasuk mengenai RPP migas," kata Zaini.

Menurutnya, kewenangan tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat. Dalam pertemuannya dengan JK ini, ia pun mengaku tidak membicarakan permasalahan bendera Aceh. Meskipun begitu, ia menekankan pemerintah Aceh akan tetap memberikan komitmennya untuk membantu pemerintah pusat. "Sudah pasti. Karena ini sekarang kan Aceh berdamai dibawah NKRI," tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement