Sabtu 22 Nov 2014 01:15 WIB

Tes Keperawanan, Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Tes Keperawanan tak proporsional
Tes Keperawanan tak proporsional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku prihatin atas temuan adanya praktek tes keperawanan sebagai salah satu syarat bagi calon polisi wanita (Polwan) mengikuti seleksi di kepolisian.

Syarat tes keperawanan dinilai sebagai bentuk hilangnya akal sehat, rasa respek dan sensitifitas terhadap perempuan. "Ini lagi-lagi mempertontonkan atas hilangnya akal sehat, rasa respek dan sensitifitas terhadap kaum perempuan," ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution kepada Republika, Jumat (21/11).

Menurutnya, Komnas HAM sudah sering mengingatkan bahwa rasa respek dan sensifitas terhadap kaum perempuan adalah substansi HAM dan keadaban bangsa. "Bangsa ini betul-betul menjadi bangsa pelupa," ungkapnya.

Untuk itu, ia menuturkan dalam pengambilan kebijakan diantaranya mengenai rekrutmen personil polwan (termasuk perempuan di TNI) agar tidak diskriminatif. Jika para pemangku kepentingan masih melakukan hal tersebut.

Maneger mengatakan adanya tes keperawanan merupakan bentuk pelecehan dan diskriminasi terhadap perempuan. Di samping tidak memiliki sensitifitas gender. Sebelumnya, Human Right Watch (HRW) menemukan fakta adanya praktek tes keperawanan sebagai syarat seleksi masuk kepolisian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement