Senin 24 Nov 2014 09:33 WIB

Prancis Terapkan Ijazah Bagi Imam dan Pengkhotbah

Rep: C83/ Red: Erdy Nasrul
Imam Masjidil Haram memimpin shalat berjamaah
Imam Masjidil Haram memimpin shalat berjamaah

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Prancis berencana untuk menerapkan ijazah bagi  pengkhotbah dan imam umat Islam. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari langkah kontra-ekstremisme. Namun, rencana Prancis ini  telah memicu kritik dari para ahli hukum karena dinilai sebagai upaya untuk ikut campur dalam urusan agama.

"Ini akan menjadi intervensi negara yang mencapai ke jantung komunitas Muslim dan mempengaruhi organisasi internal," ujar profesor hukum dan agama di Universitas Leuven di Belgia, Marco Ventura seperti dilansir IslamOnline (22/11).

Pelatihan formal dan universal yang anti radikalisme harus diambil oleh pengkhotbah Muslim asing. Langkah-langkah yang diusulkan menyarankan untuk menambahkan lebih banyak program dengan kurikulum ijazah teologi Islam.

Lebih dari 2/3 dari imam dan pemimpin Muslim, yang tidak memegang kewarganegaraan Perancis, akan terpengaruh oleh langkah-langkah yang diusulkan.

Kursus yang disarankan termasuk studi sekuler sipil, humaniora, ilmu pengetahuan dan agama-agama lain.

"Ajaran ini dimaksudkan untuk menghindari terciptanya kontra-masyarakat memberitakan supremasi hukum ilahi atas hukum manusia dan mendorong pendidikan yang toleran, pendeta tercerahkan  terhadap agama-agama lain atau bentuk lain dari pemikiran , " ujar ahli studi Islam dan direktur penelitian di National Centre Perancis, Prof Francis Messner.

Hanya 45% dari imam masjid di Perancis yang dibayar oleh negara. Sebagian besar dari mereka mendapatkan gaji dari Turki, Aljazair dan Maroko.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement