Senin 24 Nov 2014 15:04 WIB
Nikah Beda Agama

Wali Gereja Setujui Nikah Beda Agama

Rep: Ira Sasmita/ Red: Agung Sasongko
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tentang ketidakbolehan menikah beda agama sedang diujimaterilkan di MK.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tentang ketidakbolehan menikah beda agama sedang diujimaterilkan di MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan, negara harusnya tidak mempersulit warga negaranya dalam menjalankan hak dan kebebasan beragama. KWI menilai pernikahan antara dua orang yang berbeda agama harusnya tidak dipersulit dan mengorbankan hak asasi Warga Negara Indonesia.

"Dalam hal perkawinan, peran dan tanggung jawab negara perlu mengarah pada kepentingan dan kebaikan seluruh WNI sesuai dengan HAM. UU Perkawinan harusnya tidak menimbulkan kesulitan bagi WNI yang dalam kenyataan hidupnya ingin menikah beda agama," kata Penanggung Jawab Pastoral Perkawinan KWI, Romo Purbo Tamtomo, dalam sidang perkara pengujian Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/11).

Purbo menilai Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengalami kecacatan hukum. Karena, isi dan rumusan yang menyebutkan perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan diartikan secara de facto.

Dengan pembatasan jumlah agama dan kepercayaan. Pembatasan tersebut menurutnya membuat sebagian warga negara Indonesia tidak mendapatkan pelayanan dalam perwujudan hak sebagai WNI. Dalam situasi tertentu, lanjut Purbo, kerap dijumpai adanya pemaksaan terhadap WNI untuk memisih salah satu dari agama yang ditetapkan. Ketika mereka menikah dengan pasangannya yang berbeda agama.

"Kami berpendapat bahwa negara melampaui kewenangan karena memasuki ranah penyelamatan yang kami yakini sebagai hubungan pribadi antara manusia dengan Tuhan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement