Senin 24 Nov 2014 15:52 WIB

Konghucu: Kolom Agama Harus Tetap Ada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Agung Sasongko
Polemik Kolom Agama EKTP
Polemik Kolom Agama EKTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan organisasi keagamaan menilai kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait pengosongan kolom agama bagi penganut aliran Kepercayaan kurang tepat. Pemerintah disarankan agar mengakomodasi penulisan aliran kepercayaan tersebut alih-alih mengosongkan dalam format KTP elektronik.

"Kami berpendapat kolom agama harus tetap ada, tapi dalam pemahaman agama-agama yang di luar enam itu juga harus dicantumkan. Kalau dia mengaku sebagai aliran kepercyaan tertentu, ya dituliskan," kata Wakil Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Uung Sendana, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/11).

Menurut Uung, pemerintah harus lebih sensitif menyikapi keyakinan yang dianut warga negara Indonesia. Sebab, dalam kenyataan sehari-hari sering ditemukan jajaran pemerintah memaksa menulis agama yang tidak sesuai dengan kepercayaan warganya.

"Konghucu kan dulu pernah mengalami itu (pemaksaan). Ini kan hanya masalah teknis administrasi, dan negara wajib melindungi semua agama," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement