REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan organisasi keagamaan menilai kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait pengosongan kolom agama bagi penganut aliran Kepercayaan kurang tepat. Pemerintah disarankan agar mengakomodasi penulisan aliran kepercayaan tersebut alih-alih mengosongkan dalam format KTP elektronik.
"Kami berpendapat kolom agama harus tetap ada, tapi dalam pemahaman agama-agama yang di luar enam itu juga harus dicantumkan. Kalau dia mengaku sebagai aliran kepercyaan tertentu, ya dituliskan," kata Wakil Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Uung Sendana, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/11).
Menurut Uung, pemerintah harus lebih sensitif menyikapi keyakinan yang dianut warga negara Indonesia. Sebab, dalam kenyataan sehari-hari sering ditemukan jajaran pemerintah memaksa menulis agama yang tidak sesuai dengan kepercayaan warganya.
"Konghucu kan dulu pernah mengalami itu (pemaksaan). Ini kan hanya masalah teknis administrasi, dan negara wajib melindungi semua agama," ujarnya.