REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memberi putusan sela dengan mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan kubu Romahurmuziy (Romy).
Dikabulkannya permohonan tersebut menjadikan kubu Romy akan ikut mengajukan jawaban dan sanggahan atas gugatan Suryadharma Ali (SDA).
"Maka, baik DPP PPP pimpinan Romahurmuziy maupun Fraksi PPP DPR RI akan mengajukan jawaban dan sanggahan atas gugatan tersebut," kata Wasekjen PPP hasil muktamar Surabaya Asrul Sani di Jakarta, Senin (24/11).
Permohonan intervensi tersebut diajukan kubu Romy atbas gugatan SDA terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar di Surabaya beberapa waktu lalu.
Dalam perkara Nomor 217/G/2014/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai, DPP PPP pimpinan Romy mempunyai kepentingan hukum terhadap gugatan TUN yang diajukan oleh SDA dan Ahmad Gojali Harahap.
Dalam putusan sela tersebut, kata dia, dikutip ketentuan UU Partai Politik, AD/ART PPP maupun UU MD3 dan Peraturan Tatib DPR Nomor 1 Tahun 2014.
Menurutnya, SDA dan Gojali tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan. Sebab, kata dia, mereka sudah bukan ketua umum maupun wasekjen.
"Pada saatnya akan kami ungkapkan di persidangan bahwa materi gugatan yang termuat dalam surat gugatan adalah dalil yang menyesatkan (misleading arguments), tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi," ujarnya.