Selasa 25 Nov 2014 07:28 WIB

Di Kabupaten Ini, Kolom Agama KTP Dikosongkan

Petugas melayani warga untuk pembuatan Ke-KTP di Kelurahan Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (17/11).
Foto: Antara
Petugas melayani warga untuk pembuatan Ke-KTP di Kelurahan Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BATANGHARI -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari, Jambi, Adnan mengatakan, warga di daerahnya diperbolehkan membuat KTP elektronik (e-KTP) tanpa mencantumkan kolom agama.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. "Ya, dalam pembuatan e-KTP tersebut sesuai dengan permintaan, sifatnya juga individu," kata Adnan, Senin (25/11).

Ia mengatakan, dalam surat edaran tersebut, Kemendagri juga tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan bahwa terdapat enam agama sesuai dalam Pasal 4 Ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 1 bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagaimana agama berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi," ujarnya.

Menurut dia, terkait dengan pencatuman agama di e-KTP sudah disosiaslisasikan oleh pemerintah pusat di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Sementara nama agamanya tetap ada dalam database kependudukan yang ada di Disdukcapil setempat.

Ia mengakui, Disdukcapil Batanghari menerima Surat Edaran Kemendagri ini sejak 19 November lalu melalui Bupati Batanghari dan ditembuskan ke Disdukcapil Batanghari.

Namun demikian, sejak surat edaran ini diterima Disdukcapil Batanghari, hingga kini belum ada warga Batanghari yang membuat e-KTP yang tidak mencatumkan agamanya. Hingga kini proses pembuatan e-KTP terus berjalan hingga akhir tahun 2014 ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement