Selasa 25 Nov 2014 13:03 WIB

KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Gubernur Riau

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Riau non aktif Annas Maamun
Foto: Antara/Wahyu Putro
Gubernur Riau non aktif Annas Maamun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi atas kasus alih fungsi hutan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun di Pekanbaru, Riau. Rekonstruksi kasus tersebut direncanakan akan dilakukan di beberapa tempat.

Pengacara Annas Maamun Eva Nora mengatakan, rekonstruksi dilakukan dengan melibatkan kedua tersangka, yakni penerima dan pemberi suap. Keduanya adalah pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung dan Annas.

"Kami baru tiba di Dinas Perkebunan Riau. Rekonstruksi akan digelar hari ini," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (25/11).

Sayangnya, Eva tidak merinci lokasi tempat rekonstruksi. Namun, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa rekonstruksi akan dilakukan di kantor Gubernur Riau, dan rumah Dinas Gubernur Riau. "Iya (di rumah dinas gubernur Riau)."

KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah mereka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9). Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dolar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement