Selasa 25 Nov 2014 13:20 WIB

Ada RS Tolak Pasien karena Kamar Penuh, BPJS: Laporkan!

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kartu Jaminan Kesehatan Nasional Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tengah membuat kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memer
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kartu Jaminan Kesehatan Nasional Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tengah membuat kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memer

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta peserta BPJS kesehatan tidak takut melapor bila ada rumah sakit (RS) nakal yang menolak peserta BPJS itu dengan alasan kamar penuh.

Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, sebenarnya saat ini sedikitnya sebanyak 1.500 RS, baik RS pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Meski demikian, dia mengakui kadang memang ada petugas RS yang menyebut ruangan penuh saat pasien yang baru datang ketika menggunakan BPJS.

Namun ia meminta pasien peserta BPJS kesehatan itu memiliki hak untuk memastikan apakah RS tersebut benar-benar menolak pasien karena memang kamarnya penuh atau memang menolak. Pasien, kata dia, memiliki hak untuk melakukan pengecekan langsung.

Atau pasien bisa memancing dengan mengatakan terlebuh dahulu sebagai pasien umum kemudian baru mengatakan menggunakan BPJS. Jika terbukti nakal, peserta BPJS itu bisa mengkonfirmasi terlebih dahulu ke direktur RS bersangkutan apakah itu memang kebijakan manajemen RS tersebut atau ulah oknum tertentu.

Jika kenakalan itu terjadi, pihaknya menegaskan bahwa hal itu menyalahi izin RS. “Jadi kalau ada seperti itu, saat mengatakan pakai BPJS Kesehatan dan kamar penuh maka pasien jangan takut dan laporkan saja ke call center 24 jam BPJS kesehatan di nomor 500400 atau nomor telepon kantor cabang BPJS kesehatan tempat RS itu berada. Bisa juga melaporkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku regulator,” katanya kepada Republika, di Jakarta, Selasa (25/11).

Pihaknya memastikan, identitas pelapor akan dirahasiakan. Jika terbukti melanggar, kata dia, BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang memberikan sanksi melainkan Kemenkes.

“Kita hanya akan evaluasi RS yang melakukan tindakan tersebut,” ujarnya. Irfan juga menyampaikan bahwa kartu BPJS kesehatan juga hingga kini masih bisa dipakai di ribuan RS yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Penggunaan kartu BPJS Kesehatan ini berjenjang dengan mendapatkan rujukan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) lebih dahulu sebelum ke RS.  “Tetapi pasien peserta BPJS kesehatan bisa ke RS bila keadaannya darurat,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement