REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait kasus korupsi yang membelit mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (MNZ).
Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
Kedelapan saksi dari pihak swasta tersebut yakni Mohammad Iqbal Hadrowi, Ninuk Kartini, Diana Ajid Armo, Purnomo Santoso, Wahyuni, Soebintoro, Enimarya Agoes Suwarko, Drg. Sri Enike Susilia.
"Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (25/11).
Seperti diketahui, PT DGI disebut kerap mendapat proyek dari Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai bendahara umum Partai Demokrat. Dia juga diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi dengan membeli saham PT Garuda sebesar Rp 300,8 miliar pada 2010.
Nazaruddin disangka dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara terkait TPPU Garuda, Nazar disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.