REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengkaji kemungkinan diterbitkannya peraturan penganti undang-undang (perppu) terkait penetapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Soal perppu (pimpinan KPK) itu akan kami pelajari dulu, apakah memang dibutuhkan atau tidak). Setelah itu, barulah kami sampaikan ke presiden," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di Jakarta, Selasa (25/11).
Seperti diketahui, masa jabatan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bakal berakhir pada 10 Desember 2014. Untuk itu, panitia seleksi (pansel) yang dibentuk pemerintah sebelumnya mengajukan dua nama calon pimpinan KPK ke DPR. Mereka adalah Busyro sendiri (yang kembali mencalonkan diri) dan Robby Aryabrata.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda parlemen akan melakukan uji kelayakan (fit and proper test) terhadap kedua kandidat tersebut dalam waktu dekat. Padahal, DPR akan segera memasuki masa reses pada 5 Desember mendatang.
Menurut Laoly, tugas pemerintah dalam menyeleksi capim KPK sebenarnya sudah selesai. Sekarang ini, kata dia, tinggal menunggu Komisi III DPR menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Laoly pun tidak setuju bila harus ada seleksi ulang capim KPK lagi. "Nama-nama hasil seleksi pansel //kan// sudah diserahkan presiden ke DPR. Saya rasa tidak perlu ada seleksi ulang lagi. Cukup tunggu keputusan DPR," ujarnya.