Selasa 25 Nov 2014 18:15 WIB

Ahok: Pengajuan Calon Wagub Tunggu PP

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Presiden Joko Widodo
Foto: Republika/Tahta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, masih menunggu peraturan pemerintah untuk mengajukan kandidat calon wakil gubernur.

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengungkapkan, awalnya ia berencana untuk mengajukan sejumlah nama-nama calon wakil gubernur kepada Presiden RI Joko Widodo pada hari Selasa (25/11) ini.

"Tapi setelah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Istana Bogor pada Senin (24/11), hal itu tidak jadi saya lakukan, karena beliau bilang sebaiknya tunggu PP dulu," katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Ahok hanya memiliki waktu 15 hari kerja untuk menentukan wakilnya.

"Memang saya punya tenggat waktu selama 15 hari untuk mengajukan calon wakil saya. Akan tetapi, yang dimaksud adalah 15 hari kerja, bukannya 15 hari termasuk Sabtu dan Minggu," jelasnya.

Ahok mengatakan masih memiliki tenggat waktu, untuk mengajukan nama calon wakilnya kepada Presiden Jokowi.

"Kalau ternyata PP itu diterbitkan pada Jumat, Senin, atau Selasa pekan depan, saat itu juga saya akan mengajukan nama calon wakil kepada Pak Presiden," katanya.

Sebelum mengirimkan surat kepada Kemendagri mengenai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, dia mengatakan akan melakukan pembicaraan terlebih dulu dengan Presiden Jokowi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement