REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy mengaku tidak diberi surat secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau dengan tersangka Gulat Medali Emas Manurung.
"Saya tidak menerima panggilan apapun (sebagai saksi), bahkan sampai detik ini pukul 12.00 WIB," katanya melalui pesan singkatnya, Jumat (28/11).
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Surabaya itu mengatakan, pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka Gulat Manurung dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan memang pernah dia terima tanggal 18 November pekan lalu. Tapi untuk pemanggilan hari ini, Romy mengaku tidak menerima surat resmi dari KPK.
Romy menjelaskan, untuk panggilan pada hari Selasa pekan lalu (18/11), Senin sore memang surat panggilan dikirim ke rumahnya. Tapi dia tidak bisa hadir dengan alasan ada rapat di DPR yang sangat penting. Romy pun minta dijadwalkan pemanggilan ulang.
"Kalau memang ada panggilan saya terima sampai kemarin, pasti saya datang hari ini. Jadi, saya heran klo diberitakan ada panggilan," ujarnya.
Dalam agenda pemeriksaan KPK, Romy hari ini dijadwalkan dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Gulat Manurung dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Kasus ini juga menjerat gubernur nonaktif Anas Maamun sebagai tersangka penerima suap.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha meminta maaf atas adanya kesalahan teknis dari informasi yang disampaikan. "Mohon maaf ada kesalahan teknis, tapi akan tetap dijadwalkan ulang," ujarnya.