Jumat 28 Nov 2014 19:20 WIB

Calon TKI Diminta Gunakan Jalur Resmi

TKI MUDIK. Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) antre untuk melakukan proses pemeriksaan dokumen setibanya di Bandara Adi Sumarmo, Solo, jateng
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
TKI MUDIK. Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) antre untuk melakukan proses pemeriksaan dokumen setibanya di Bandara Adi Sumarmo, Solo, jateng

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia meminta masyarakat Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang akan menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri harus melalui prosedur resmi.

Kepala Sub Bidang Sosialisasi BNP2TKI Joko Purwanto di Gunung Kidul, Jumat, mensinyalir ada warga Gunung Kidul yang sudah menetap lama di luar negeri dan mengajak sanak saudaranya untuk bekerja tanpa melalui jalur resmi.

"Ditengarai ada beberapa warga Gunung Kidul yang sudah berangkat lama, kemudian mereka mengundang adiknya, keponakannya untuk menyusul ke luar negeri," kata Purwanto saat melakukan sosialisasi pencegahan TKI nonprosedural.

Ia mengatakan pemerintah akan memberikan pemahaman agar masyarakat berangkat menggunakan secara prosedur yang resmi.

Pemerintah hanya bisa melakukan pemantauan terhadap mereka yang berangkat secara resmi, sedangkan bagi TKI yang berangkat melalui jalur tidak resmi sulit untuk dipantau. "Kalau menyusul keluarganya ya tetap melalui prosedur yang resmi, sehingga mudah dalam pemantauannya," kata dia.

Selain itu, dia meminta kepada masyarakat untuk menggunakan Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang sudah resmi. Pihaknya akan menindak tegas penyalur yang tidak resmi. "PJTKI yang tidak resmi, kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian katanya.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) DIY Suparjo menambahkan di DIY terdapat 23 PJTKI yang secara resmi bisa menyalurkan TKI ke luar negeri. "Ada 23 yang resmi dan terus menjadi pemantauan," katanya.

Dia berharap masyarakat menggunakan jalur resmi yang melalui dinas atau PJTKI yang resmi. "Apabila ingin bekerja di luar negeri pergunakanlah jalur yang resmi," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement