Jumat 28 Nov 2014 19:58 WIB

Polisi Injak Mushala, PKB: Bisa Terkena Pasal Penghinaan Agama

Rep: C60/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aksi menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi/ca
Aksi menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa secara resmi mengecam aksi penyerangan polisi terhadap mahasiswa di makkasar hingga masuk masjid. Dia mengatakan tindakan tersebut dapat dikenai pasal penghinaan terhadap agama.

“Kesannya ada penghinaan, dan bisa dimasukkan kepada pasal penghinaan agama,” ujar ujar ketua Fraksi PKB MPR, Lukman Edy kepada Republika, Jumat (28/11). 

Dia menjelaskan, Masjid dan mushala merupakan tempat suci umat islam yang umumnya hanya dimasuki oleh untuk beribadah dan dalam kondisi suci. “Ini malah polisi masuk ke masjid pakai sepatu,” ujar dia. 

Dia menyebut tidanakan tersebut secara terang-terangan melanggar nilai luhur umat Islam. “Jelas melanggar etika Islam. Padahal, hukum di Indonesia berdasar pada nilai yang berkembang dalam sebuah masyarakat,” ujar dia.

Politisi yang biasa dipanggil LE ini meminta kejadian ini segera diusut. Anggota yang terbukti melanggar, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Kapolri harus mengusut anggotanya yang masuk rumah ibadah baik di Makassar dan di Pekanbaru,” ujar dia.

Disamping itu dia menuntut agar kepolisian meminta maaf atas tindakan tersebut. “Kapolri juga harus minta maaf terutama kepada umat Islam,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi di Pekanbaru dikabarkan mengejar dan memukuli mahasiswa hingga ke dalam mushala. Aksi tersebut terjadi saat aparat berusaha membubarkan paksa demonstrasi menolak kenaikan BBM yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) gabungan di depan Kantor RRI, Selasa (25/11) sore.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement