REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LBH Jakarta memprotes keras pembebasan bersyarat pembunuh aktivias HAM, Munir, Pollycarpus BP.
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur mengatakan, menkumham telah bertindak sewenang-wenang dan melukai nilai keadilan di masyarakat dengan memberikan pembebasan bersyarat itu.
"Pada putusan PK yang diajukan oleh penuntut umum, majelis hakim bahkan sudah mempertimbangkan bahwa tindakan Pollycarpus adalah suatu perbuatan keji dan merupakan perbuatan yang memalukan Indonesia di muka dunia," kata Isnur, Ahad (30/10).
Ia menekankan, pemerintah harus serius mengungkap kasus pembunuhan Munir. Yaitu, dengan mencari siapa dalang pembunuhan tersebut dan tidak hanya berhenti pada Pollycarpus sebagai pelaku lapangan.
Akan memalukan, kata dia, jika pemerintah bukannya fokus mengungkap pelaku intelektual pembunuhan Munir. Tapi justru memberikan pembebasan bersyarat pada Pollycarpus.
Dari masa pidana selama 14 tahun yang harus dijalani, Pollycarpus telah banyak mendapatkan pengurangan dari hasil remisi yang diberikan oleh menkumham sebelum-sebelumnya. Sampai pembebasan bersyarat diberikan, ia baru menjalani pidana kurang lebih delapan tahun.
LBH Jakarta pun mengecam pemberian pembebasan bersyarat pada Pollycarpus. Mereka juga menuntut presiden dan menkumham mencabut pembebasan bersyarat Pollycarpus.
Karena dilakukan dengan tidak memperhatikan keseimbangan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat. LBH Jakarta juga meminta pemerintah mengungkap secara serius dalang pembunuhan Munir sampai ke level pelaku intelektual