REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembebasan bersyarat yang diterima terpidana pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto dinilai belum bisa dijadikan acuan menilai komitmen Presiden Jokowi dalam menuntaskan dugaan pelanggaran hak azasi manusia (HAM).
"Belum bisa dinilai, baru satu bulan bekerja,"kata anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat Ahad (30/11).
Politisi Gerindra ini melihat, pembebasan bersyarat tersebut sah-sah saja karena Pollycarpus sudah menjalani dua per tiga hukuman. Seperti layaknya narapidana yang berkelakuan baik, bisa mendapat pembebasan bersyarat ini.
Namun, Martin menyesalkan selama menjalani hukuman, mantan pilot senior Garuda itu mendapat remisi berkali-kali. "Yang jadi soal remisinya banyak,"kata Martin.