REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pembebasan Pollycarpus Budiarto disebut menjadi preseden buruk penegakan HAM di Indonesia.
Direktur Omah Munir Salma Safitri mengatakan, pembebasan Pollycarpus memang sesuai dengan prosedur. Namun hal ini tetap mengecewakan banyak pihak.
Untuk itu Suciwati, istri Munir akan menemui Jokowi untuk menanggih janji akan menyelesaikan kasus ini. "Tidak tahu kapan rencang bertemunya, pertemuan itu akan difasilitasi Kontras dan Imprasial," kata Fifi di Omah Munir, Ahad (30/11).
Fifi mengatakan, kebebasan Pollycarpus menjadi bukti tidak ada keseriusan pemerintah untuk menegakan keadilan dalam kasus ini. Omah Munir dan Suciwati pun bermaksud untuk mendesak pemerintah Joko Widodo untuk segera menuntaskan kasus ini.
"Karena dalam kampanyenya Jokowi sudaj berjanji untuk segera menyelesaikan kasus ini," kata Fifi.
Mengenai pembebasan Pollyacarpus, Fifi mengatakan sudah tidak ada yang bisa dilakukan. Sistem hukum tidak bisa memaksa seseorang menjalani masa hukuman dua kali.
Kebebasan Pollycarpus sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yang sangat disayangkan Pollycarpus menjalani masa hukuman seperti pelaku kejahatan biasa.
Padahal, Fifi menambahkan, pelaku pembunuhan politik, narkoba dan korups adalah kejahatan luar biasa. Pelaku kejahatannya dapat dihukum dua kali lebih berat ketimbang yang lain.