REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat tertutup membahas revisi undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Dalam rapat tersebut, Baleg melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal itu sesuai dengan keputusan paripurna yang lalu, yang mengembalikan pembahasan revisi ke Baleg. Selain itu, sesuai putusan MK yang mengharuskan pelibatan DPD dalam membahas revisi undang-undang.
Agenda rapat membahas perubahan pasal yang sudah disepakati Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Selain itu, juga mendengarkan masukkan dari DPD terkait revisi UU MD3.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg), Saan Mustofa mengatakan mengapresiasi masukkan dari DPD. Ia mengatakan, DPD mengusulkan revisi tidak hanya terbatas pada pasal yang disepakati pimpinan DPR dan fraksi.
Selain itu, menurutnya, DPD juga meminta revisi pasal yang menjadi kewenangan DPD. Terdapat tambahan sekitar 13 pasal yang diminta DPD untuk direvisi
"Ada 13 poin. Terkait usulan DPD, tentu Baleg akan sampaikan ke pimpinan DPR lewat Bamus atau pengganti Bamus. Mudah-mudahan di Bamus bisa disetujui dan, semua punya komitmen yang sama bahwa ingin ini cepat selesai," kata politikus Partai Demokrat ini, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12).
Ia berharap, setelah ada kesepakatan dalam rapat Bamus, pembahasan revisi UU MD3 dapat diajukan dalam paripurna besok. Terkait dengan pembahasan revisi di luar atau dimasukkan dalam Prolegnas 2014.
Ia mengatakan hal itu menunggu kesiapan pemerintah. Pembahasan prolegnas harus dilakukan antara DPR, DPD dan pemerintah. Sementara itu, pemerintah juga memerlukan waktu untuk konsolidasi RUU mana yang akan dimasukkan dalam prolegnas.
"Mereka juga nunggu masukkan dari kementerian. Dan itu butuh waktu. Kita di DPR prinsipnya karena sudah akumulasi masukkan komisi, kita sudah minta daftar draf ruu yang mau dimasukkan ke prolegnas," lanjutnya.
Ia mengatakan, menginginkan pembahasan revisi UU MD3 dilakukan sebelum pembahasan prolegnas. Sehingga, revisi UU MD3 dibahas di luar Prolegnas. Hal itu berkaitan dengan waktu dan kebutuhan yang menginginkan DPR bekerja secepatnya secara kompak.
Saan berharap, draft revisi UU MD3 minimal selesai sebelum masa reses pada 5 Desember. Sehingga kalau pun ditunda di masa sidang berikutnya, paling tidak menurutnya sudah terdapat draf yang sudah disusun.