Selasa 02 Dec 2014 10:16 WIB

Mantan Kadishub DKI Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Bus Gandeng

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Udar Pristono
Foto: Republika/ Wihdan
Udar Pristono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus korupsi bus gandeng TransJakarta tahun anggaran 2012. Udar diperiksa di Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang, pada Senin (1/12) kemarin.

"Pokok pemeriksaan mengenai kewenangan dan tanggungjawab yang bersangkutan selaku pengguna anggaran," kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Senin (1/12).

Tony menjelaskan, Udar diperiksa terkait kronologi kebutuhan armada Bus Transjakarta, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, hingga hasil pelaksanaan pengadaannya oleh PT INKA untuk Paket I dan PT Saptaguna Dayaprima untuk paket II.

Seperti yang diketahui, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II tahun anggaran 2012. Proyek tersebut senilai Rp 150 miliar.

Sebelumnya, Udar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark up pengadaan Bus Transjakarta dan peremajaan bus angkutan regular tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement