REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tertangkapnya pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan Jawa Timur yang juga kader Partai Gerindra berinisial FA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pelajaran berharga bagi kader lainnya untuk mematuhi pakta integritas.
“Ini sungguh sangat mengejutkan kami. Khusus untuk anggota legislatif baik di tingkat pusat, tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten atau kota, mereka juga terikat dengan pakta integritas yang ditanda-tangani pada saat pendaftaran sebagai caleg dahulu,” tegas anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra S. Dasco Ahmad, Selasa (2/12).
Anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan kembali, isi pakta integritas tersebut adalah kesiapan untuk dipecat dengan tidak hormat jika terjerat kasus korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, imbuh Dasco, partai tidak perlu menunggu sampai kasus ini berkekuatan hukum tetap untuk menjatuhkan sanksi.
“Namun, jika kelak di pengadilan, dia tidak terbukti bersalah, maka namanya akan direhabilitasi dan status keangotaannya akan dipulihkan,” papar Dasco.
KPK menetapkan status orang yang ditangkap dalam waktu 1 x 24 jam. Maka, Majelis Etik dan Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang terkait kasus ini. Sesuai Anggaran Dasar Partai Gerindra, penjatuhan sanksi pemecatan adalah kewenangan Majelis Etik dan Kehormatan.
“Kami mendukung agar KPK mengungkap kasus korupsi tersebut secara tuntas dan menangkap siapapun juga yang terlibat,” jelas Dasco.