Selasa 02 Dec 2014 22:13 WIB

Diduga Terlibat Suap Pembangkit Listrik, KPK Dalami Peran FA

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.
Foto: Antara
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) mendalami peran badan usaha milik daerah di Bangkalan, Madura, terkait penyidikan dugaan penerima suap jual beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur dengan tersangka Ketua DPRD setempat, Fuad Amin Imron.

"Terkait keterlibatan pihak lain, bukan hanya Pertamina, ada juga PDSD (PD Sumber Daya) yang merupakan BUMD di Bangkalan, yang kita lagi dalami apakah cuma sekadar cover atau dia juga pelaku," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers, Selasa (2/12).

KPK menangkap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ADB) dan perantara penerima suap, Rauf di gedung AKA Jalan Bangka Raya No 2 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta.

Selanjutnya KPK juga mengamankan Kopral Satu TNI AL Darmono selaku perantara pemberi di gedung Energy Building di Sudirman Central Bussiness District (SCBD) Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43 Jakarta Selatan.

Sedangkan Fuad sendiri ditangkap pada Selasa (2/12) dini hari di rumahnya Bangkalan.

"KPK sampai sekarang masih mendalami mengenai inisiatif pemberian, tapi yang bisa kami buktikan ada pemberi dan penerima. Dalam konteks seperti ini dua-duanya punya kepentingan, tapi siapakah yang paling punya kepentingan sekarang masih didalami," ungkap Bambang.

Antonio adalah Direktur PT Media Karya Sentosa, yaitu perusahaan yang mengerjakan pembangunan jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore.

Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu kemudian menyrpakati jual beli gas dengan PT Media Karya Sentosa, selanjutnya Pertamina Hulu Enerrgy menunjuk Pertamina EP untuk mengurus distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.

Kontrak tersebut seharusnya untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, namun kenyataannya pembangunan PLTG maupun jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu masih belum direalisasikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement