Rabu 03 Dec 2014 15:09 WIB
Munas Golkar

Golkar Siapkan PAW Bagi Kader yang Diberhentikan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Indira Rezkisari
  Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (kedua kanan) bersiap menjabat tangan  Ketua DPD I Lampung,  usai membacakan pandangan umum terkait Laporan Pertanggungjawaban kepengurusan 2009-2014 di Nusa Dua, Bali (2/12). (Antara/Puspa Perwitasari)
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (kedua kanan) bersiap menjabat tangan Ketua DPD I Lampung, usai membacakan pandangan umum terkait Laporan Pertanggungjawaban kepengurusan 2009-2014 di Nusa Dua, Bali (2/12). (Antara/Puspa Perwitasari)

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Ketua Panitia Pengarah Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar, Nurdin Halid memastikan kader-kader pembangkang dipecat dan dikeluarkan dari internal partai. Berikutnya, Golkar akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota-anggota yang diberhentikan.

"Kemarin (Selasa) kami sudah buatkan payung hukumnya. Sudah tetap, kader pembangkang dipecat," ujar Nurdin dijumpai media di Nusa Dua, Rabu (3/12).

Dia beralasan, kader-kader yang menamakan dirinya sebagai tim penyelamatan partai itu melanggar AD/ART Golkar. Presidium tak dikenal dalam nomenklatur AD/ART, sehingga anggota-anggota yang terlibat di dalamnya diberhentikan karena melanggar keputusan munas.

Mahkamah Partai Golkar telah mengusulkan pemecatan Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid. Poempida Hidayatullah tidak jadi diberhentikan karena sudah meminta maaf melalui Mahkamah Partai.

Presidium Penyelamat Partai Golkar digawangi oleh Agung Laksono dan Priyo Budi Santoso. Kader-kader lain yang ikut di dalamnya adalah Agun Gunanjar, Zainuddin Amali, Leo Nababan, Yorris Raweyai, dan Lowrence Siburian.

Nurdin mengatakan PAW dan turunannya akan disiapkan dalam waktu dekat. Anggota-anggota tersebut diberhentikan juga karena alasan melanggar keputusan munas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement