REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemkot Surabaya sedang geram terhadap para pengembang yang membandel. Pasalnya, puluhan pengembang perumahan tidak memenuhi kewajiban menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seperti yang diamanatkan dalam peraturan daerah.
Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Ery Cahyadi menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemanggilan berulang kali dan mengumumkan di media massa. Menurut Ery, sebagian sudah memenuhi panggilan dan menyanggupi, dan kini menyisakan 15 pengembang yang membandel.
“Mereka rata-rata membangun sudah lama. Ada yang tahun 1990, ada yang tahun 2000. Yang masih membandel ini kebanyakan (pengembang) menengah dan kecil, ada juga yang pengembangnya enggak tahu ke mana, hilang,” kata Ery, dijumpai seusai menggelar dialog bersama DPRD Surabaya, Rabu (3/11).
Terhadap para pengembang yang tak menunjukan itikad baik tersebut, Ery mengancam akan menempuh jalan yang lebih tegas. “Kita akan rapat dengan RT/RW setempat dan akan mengambil alih secara paksa,” kata dia.
Kewajiban tentang penyerahan fasum dan fasos di atur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.
Peraturan tersebut menerangkan, untuk lahan perumahan di atas 5 hektare, 30 persen lahan diperuntukan untuk hunian, sementara 70 persen untuk fasum dan fasos. Sementara untuk perumahan dengan lahan di bawah lima hektare, 40 persen untuk hunian, 60 persen untuk fasum dan fasos.