REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Para hakim di Pengadilan Pajak hendaknya tidak salah menerapkan aturan hukum dalam putusannya demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada wajib pajak (WP) yang mengajukan banding.
“Dengan mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan dalam penerapan hukum pajak, pemerintah dan penegak hukum perlu lebih bijaksana melihat persoalan penuntasan hukum atas utang pajak untuk kepentingan bersama,” kata dosen FE Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Wirawan B Ilyas, Jumat (5/12).
Konteksnya, para hakim dinilainya masih menggunakan dua undang-undang yang berbeda dalam menyelesaikan kasus seperti yang menimpa dua anak perusahaan Asian Agri Group (AAG). Yakni, UU Nomor 5 tahun 1986 jo UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang justru tidak mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
“Wajar bila publik menilai kemampuan hukum para hakim dipertanyakan saat penuntasan sengketa pajak masih berkutat pada pemahaman kompetensi absolut penuntasan hukum melalui dua UU yang berbeda tadi,” tegas Wirawan.