REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Emrus Sihombing menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja tidak sembarangan.
Adnan menyebut, KPK telah menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Namun, beberapa saat kemudian, semua pimpinan KPK lainnya membantah pernyataan itu.
Emrus menjelaskan, pejabat tinggi institusi seperti Adnan, tidak mungkin berbicara tanpa data. "Sebagai wakil ketua, pernyataan tersebut bukan sekadar sembarangan. Seorang pejabat tinggi pasti memiliki dasar penilaian," ujar Emrus kepada ROL, Sabtu (6/12).
Namun, ujar Emrus, itu bukan pernyataan institusi secara resmi. "Jadi tidak pantas juga meskipun seseorang menjabat tinggi di suatu lembaga bicara sesukanya atau tanpa persetujuan kelembagaan," lanjutnya.
Pernyataan resmi institusi, kata dia, seharusnya hanya dikemukakan juru bicara atau pimpinan tertinggi. Dalam hal ini Ketua KPK Abraham Samad.
Ia pun melihat, penyebutan nama Boediono juga memperlihatkan buruknya koordinasi KPK. "Karena itu manajemen komunikasi dalam KPK masih sangat perlu dievaluasi. Mau tidak mau secepat mungkin KPK harus mengklarifikasi persoalan ini agar menghentikan kebingungan masyarakat," tambahnya.