Ahad 07 Dec 2014 00:24 WIB

Banding Suwir Laut Ditolak, Hakim Pengadilan Pajak Harus Lebih Independen

Pajak
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Pajak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Pajak menolak permohonan banding PT Gunung Melayu atas keputusan keberatan delapan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPh Pasal 26 dan PPh Badan tahun 2002-2005 yang diterbitkan berdasarkan putusan kasasi MA atas terpidana Suwir Laut.

"Berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan dalam sidang, majelis memutuskan menolak permohonan banding terhadap SKP Kurang Bayar (KB) yang diajukan pemohon banding," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak Suwartono Siswodarsono, akhir pekan lalu.

Majelis 14A  yang beranggotakan Sunarto dan Haposan Lumban Gaol itu secara tegas membenarkan langkah Ditjen Pajak yang menggunakan putusan kasasi MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 sebagai satu-satunya dasar untuk menerbitkan SKP KB yang beserta sanksinya bernilai total sekitar Rp 204 miliar.

Hadir dalam sidang pembacaan putusan sejumlah pejabat Ditjen Pajak antara lain Direktur Intelijen dan Penyidikan Yuli Kristiyono, Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Yunirwansyah, dan Kasubdit Banding dan Gugatan I Max Darmawan.

Menanggapi penolakan banding terhadap anak perusahaannya, General Manajer Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan, Asian Agri sedang mempelajari pertimbangan-pertimbangan dari putusan untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Asian Agri sangat berharap para hakim masih memiliki sikap yang obyektif untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak (WP),“ ujarnya.

Freddy menegaskan Asian Agri selalu membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai warga negara yang taat hukum, lanjut Freddy, mereka terus berupaya mencari keadilan dalam koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu Guru Besar Hukum Pajak Universitas Hasanudin, M Djafar Saidi mengatakan, Pengadilan Pajak harus membenahi sumberdaya hakimnya. Artinya, Pengadilan Pajak saat ini kadang tidak memberikan suatu keadilan sesuai harapan meskipun ada kepastian hukum.

“Mestinya yang diprioritaskan adalah memberikan keadilan kepada WP. Hakim seharusnya bertindak independen dan tidak memihak pada pemerintah,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement