Senin 08 Dec 2014 10:02 WIB
Munas Golkar Tandingan

Yusril: Konflik Golkar Harus Selesai di Mahkamah Partai, Baru Daftar Menkumham

Rep: C08/ Red: Erdy Nasrul
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Kementerian Hukum dan Ham mengguhkan pendaftarann pengesahan pengurus DPP Partai Golkar. baikl kubu Aburizal Bakrie maupun kubu Agung Laksono.  Sebab, menurut Yusril, adanya dua kepengurusan di tubuh sebuah partai sudah pasti menandakan bahwa partai tersebut sedang dalam masalah. Untuk itu, sebelum dibawa kepada Kemenkum Ham, konflik partai diselesaikan dulu melalui mahkamah partai.

“Kalau ada dua kubu di dalam kepengurusan hasil Munas yanhg berbeda itu berarti ada konflik di dalam partai yang bersangkutan. Harus diselesaikan dulu memalui mahkamah partai, baru setelah itu Menkumham bisa sahkan,” kata Yusril melalui kicauannya di akun sosial media twitter, Senin (8/12).

Yusril juga meminta agar Menkum Ham Yasonna Laoly tidak terpancing dengan pertimbangan kepentingan politik. Yasonna yang seperti diketahui adalah mantan kader PDI Perjuangan kata Yusril mesti netral dan bertindak sesuai aspek legalitstik di pemerintahan.

Seperti diketahui, dua kubu kepengurusan DPP Partai Golkar sama-sama akan mendaftarkan diri kepada Menkum Ham. Kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Ical sudah mendaftarkan lebih dahulu pada pagi ini. Sementara DPP hasil Munas Ancol Agung laksono juga menyebut akan segera melaporkan kepengurusannya setelah Munas selesai.

Kedua kubu sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah. Kubu Ical menuding kubu Agung Ilegal lantaran membentuj presidium penyelamat yang tidak sesuai dengan AD/ART dan sejarah partai Golkar. Sedangkan kubu Agung menganggap Munas Bali tidak sesuai konstitusional partai karena dianggap tidak demokratis, penuh skenario kepentingan pribadi, serta sarat dengan ancaman terhadap kader.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement