Senin 08 Dec 2014 17:54 WIB

Ingin Setop Impor, Kemendag: 10 Tahun Lagi Mungkin Bisa!

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petani garam. Ilustrasi
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Petani garam. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Isu tentang penghentian impor hanya isapan jempol. Belum ada kata sepaham di antara kementerian yang mengurusi industri garam nasional.

Bila Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengatur volume peningkatan produksi garam sudah menyanggupi kebijakan stop impor garam, tidak demikian dengan Kementerian Perdagangan yang mengatur perizinan impor garam ini. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan bahkan dengan tegas menyatakan, Indonesia tidak akan bisa menghentikan impor garamnya hingga sepuluh tahun ke depan.

"Sampai sepuluh tahun ke depan, kita tidak akan bisa stop impor. Sepuluh tahun kalau bisa penuhi 2 juta haduh hebat betul. Cari tanah susah, oleh karena itu agar kita mau sukses di pangan, tanah produktif tidak boleh lagi," ujar Partogi di Kementerian Perdagangan, Senin (8/12).

Selang beberapa jam sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat mencemaskan bila sulitnya penghentian impor ini terkait dengan keberadaan mafia garam.  Bila dalam industri gula ada samurai gula, Menteri Susi menyebut istilah yang sama dalam industri garam.

"Saya minta kepada Kemenperin dan Kemendag untuk buka itu siapa samurai 5. Siapa itu samurai  7. Di Korea, mereka melawan korupsi dengan membuka siapa yang terlibat," ujar Menteri Susi.

Ketika dikonfirmasi usai acara seminar audit di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri Susi enggan membahas lebih jauh. "Kalian dong, jurnalis yang harus investigasi siapa itu samurai-samurai," jelas Susi kepada Republika.

Sebutan samurai sendiri, di industri gula mengacu pada importir-importir gula yang menguasai pasar. Sebelumnya, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta pihak Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk membuka lebih rinci keperluan garam nasional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement