Selasa 08 Nov 2022 07:42 WIB

DPR Apresiasi Kejaksaan dalam Penetapan Tersangka Impor Garam

Upaya bersih-bersih BUMN harus terus dilakukan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Joko Sadewo
Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST ditetapkan sebagai tersangka kasus impor garam industri pada Senin (7/11/2022).
Foto: dok puspenkum kejakgung
Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST ditetapkan sebagai tersangka kasus impor garam industri pada Senin (7/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK, mengapresiasi penetapan tersangka impor garam yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Sanksi hukum harus diberikan pada pelaku korupsi, baik pejabat pemerintah maupun swasta.

"Korupsi kuota impor, itu karena ketidakjelasan dan ketidaktransparanan data kebutuhan, sehingga membuka celah manipulasi data kuota impor. Ini terjadi di hampir semua produk impor, khususnya komoditas pangan,” kata Amin.  Diharapkan pemerintah serius membenahi akar masalah.

Politikus PKS itu meminta data mengenai kuota dan siapa saja pelaku usaha yang terlibat impor dan masing-masing kuotanya dibuka ke publik secara transparan agar bisa dipantau.

Munculnya korupsi kuota impor juga dipicu oleh disparitas harga produk pangan.  "Karena itu, pembenahan juga harus dilakukan pada tataniaga komoditas pangan. Kacaunya tataniaga ini juga memunculkan para pemburu rente yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan merugikan masyarakat," tuturnya.

Amin menilai langkah kerja sama Kejaksaan Agung dengan Kementerian BUMN dalam bersih-bersih BUMN adalah hal yang strategis.

"Kami berharap gerakan ini berkelanjutan karena penting untuk menegakkan prinsip-prinsip good governance di BUMN, sehingga BUMN bisa optimal dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata  Amin.

Kontribusi BUMN bagi pendapatan negara sangat penting dan strategis, khususnya dalam mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement