REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah lama tidak terdengar, akhirnya, keputusan mengenai seragam untuk polwan berjilbab mulai menemukan titik terang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Mabes Polri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai hal tersebut.
"Iya, sudah keluar," kata Boy kepada ROL, Senin (8/12). Meski begitu, Boy enggan menjelaskan lebih lanjut lantaran belum membaca sepenuhnya Perkap tersebut.
"Saya minta waktu, saya mau ambil dulu. Kalau sudah saya pegang baru besok saya bicarakan," ujarnya.
"Kalau saya belum lihat sendiri, saya jadi kurang gimana ya. Saya perlu ambil dulu, nanti saya jelaskan. Saya minta waktu karena ini bukan di kantor kita urusannya, di kantor lain, di gedung lain. Saya juga sudah utus orang. Mungkin baru besok," jelas Boy menambahkan.