Senin 08 Dec 2014 19:32 WIB

Alhamdulillah, Perkap Jilbab Polwan Rampung

Rep: c82/ Red: Agung Sasongko
Kapolri Jendral Pol Sutarman menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR terkait jilbab polwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,  beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/c
Kapolri Jendral Pol Sutarman menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR terkait jilbab polwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah lama tidak terdengar, akhirnya, keputusan mengenai seragam untuk polwan berjilbab mulai menemukan titik terang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Mabes Polri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai hal tersebut.

"Iya, sudah keluar," kata Boy kepada ROL, Senin (8/12). Meski begitu, Boy enggan menjelaskan lebih lanjut lantaran belum membaca sepenuhnya Perkap tersebut.

"Saya minta waktu, saya mau ambil dulu. Kalau sudah saya pegang baru besok saya bicarakan," ujarnya.

"Kalau saya belum lihat sendiri, saya jadi kurang gimana ya. Saya perlu ambil dulu, nanti saya jelaskan. Saya minta waktu karena ini bukan di kantor kita urusannya, di kantor lain, di gedung lain. Saya juga sudah utus orang. Mungkin baru besok," jelas Boy menambahkan.

Sebelumnya, anggaran untuk jilbab bagi polwan Muslimah sudah disetujui oleh DPR RI. Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, anggaran seragam polwan berjilbab masuk dalam sarana prasarana aparatur polisi.

Ia mengatakan, anggaran itu masuk dalam program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri yang diajukan sebesar Rp7,658 triliun dan dilaksanakan oleh 579 satuan kerja. Kelengkapan seragam polwan berjilbab itu termasuk dalam kelengkapan perorangan yang diketahui polwan yang beragama Islam sebanyak 10.546 orang atau 74,05 persen dari jumlah total 14.242 orang polwan.

Ketentuan mengenai seragam polwan berjilbab sendiri sudah tertuang dalam surat perintah yang dikeluarkan berdasarkan nomor: Sprin/1164/VI/2013 tanggal 26 Juni 2014 dan Sprin/1063/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement