REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membayar atau menunaikan zakat saat ini semakin berkembang. Seperti diantaranya adanya layanan pembayaran zakat secara daring.
Lalu, bagaimanakah praktik ini dalam pandangan fikih?
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Republika TV Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement