REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jasa pelayanan nikah siri di Internet marak akhir-akhir ini. Dengan persyaratan mudah dan biaya terjangkau, iklan nikah siri kian digandrungi bayak orang.
Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengritik adanya iklan jasa pelayanan nikah siri di internet. Pasalnya, MUI menilai dengan adanya jasa pelayanan itu akan disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tidak perlu ada iklan seperti itu, walaupun kita hidup di era global demokratisas, tetapi dengan adanya iklan itu bisa disalah gunakan oleh kelompok tertentu,” kata Ketua Bidang Luar Negri Majlis Ulama Indonesia, Muhidin Junaidi kepada Republika, Selasa siang (9/12).
Muhidin mengkhawatirkan dengan adanya jasa layanan nikah siri itu merupakan kedok untuk melegalisasi pernikahan terselubung, pelecehan terselubung, nikah mut’ah/kontrak, hingga mendorong masyarakat untuk melakukan poligami.
“Mudorotnya lebih banyak terutama bagi perempuan yang bisa saja ditinggalkan dengan semena-mena,” katanya.
Selain itu Muhidin pun melihat kemungkinan adanya permasalahan tarif yang diberlakukan jasa pelayanan nikah siri jauh lebih murah dan dengan persyaratan yang mudah dibandingkan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) walaupun baru-baru ini Kementrian Agama telah menggeratiskan biaya nikah di KUA.
“Dalam prakteknya ada juga yang mahal, kalau penghulunya datang kerumah, tidak enak juga kan kalau kasih amplop, bahkan biayanya jadi lebih bersar,” tuturnya.
Bahkan Muhidin pun mengonfirmasi adanya jasa pelayanan nikah siri di Puncak, Bogor yang disponsori produser iklan besar. Jasa pelayanan nikah siri itu sempat dilarang oleh MUI kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahkan untuk tarif jasa pelayanan itu kata Muhidin berpariatif. “MUI Kabupaten Bogor sudah melarang, tapi oknum itu punya networking, sengaja mereka menyiapkan saksi dengan dana yang sudah diatur, ada yang sampai penjemputan hingga ke air pot itu terselubung, masih ada sampai saat ini,” katanya.
Muhidin menjelaskan pada dasarnya nikah siri merupakan istilah yang dikenal dalam terminologi bahasa Indonesia untuk pernikahan antar umat islam. Sementara dalam hukum syar’i tidak mengenal nikah siri.
Kata Muhidin nikah syar’i hukumnya sah selama rukunya terpenuhi. ”Tetapi yang kita tidak setuju dalam iklan itu disalah gunakan oleh pihak tertentu, dengan motif tertentu,” tuturnya.
Jasa pelayanan nikah siri di internet marak akhir-akhir ini, misalnya saja beberapa jasa iklan nikah siri yang terpajang di kaskus.co.id di awali kalimat “Untuk menghindari zinah, kami memberikan jasa penghulu nikah siri” jasa pelayanan itu siap memfasilitasi pasangan yang akan melakukan pernikahan siri dengan difasilitasi penghulu, saksi, dokumentasi dan ketrangan menikah.
Berikut persyaratan yang terdapat di iklan jasa pelayanan nikah siri tersebut: Penghulu (Dari KUA dan Sarjana Agama Islam), Saksi, Surat Keterangan Nikah, Dokumentasi, serta pelayanan luar kota. Dengan uang muka Rp 300 ribu iklan jasa pelayanan itu siap menerima panggilan.