REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pengadilan Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan hukuman kepada 11 orang yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda dan ikut serta dalam kelompok pemberontakan di Suriah.
Empat dari 11 terdakwa dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan tujuh lainnya dijerat dengan hukuman penjara antara tiga hingga 15 tahun.
Seperti dilansir AFP, Selasa (9/12), para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang ikut andil dalam pembuatan bom serta bergabung bersama kelompok Al-Nusra dan juga Ahrar al-Sham di Suriah.
Sebelumnya, pada November lalu, UEA merilis daftar organisasi yang dianggap teroris. Kelompok Ikhwanul Muslimin dan Al-Qaeda termasuk ke dalam daftar tersebut.
Selain itu, UEA juga menerbitkan Undang-Undang Anti-Terorisme dalam upaya pemberantasan teror, penyanderaan, perdagangan manusia, dan pencucian uang.