Rabu 10 Dec 2014 14:59 WIB

Ahok: Tak Masalah Jika Enam Bulan tidak Digaji

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku tidak masalah jika tidak mendapatkan gaji selama enam bulan.

"Enggak gajian aja kan? Enggak gajian, ya makan saja di sini. Aku juga enggak pakai duit di sini, pusing amat. Pagi sampai malam di sini yang penting makan cukuplah," ujar Ahok di Gedung Balai Kota, Rabu (10/12)

Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah menyiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI menggunakan APBD tahun 2014. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga sudah meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk jalan seperti biasa pada 2015 dengan menggunakan APBD 2014.

Sementara itu Ketua Dewan Fraksi dari PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak juga mengaku tidak masalah bila memang tidak digaji selama enam bulan. Namun, ia sangat optimistis RAPBD bisa disahkan tepat waktu. "Ya kalau tidak digaji kami terima saja , tapi saya optimis selesai," tegasnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran Nomor 903/6865/SJ. Surat tersebut berisi imbauan agar kepala daerah segera menetapkan APBD 2015 dan perda terkait penjabarannya.

Apabila hingga 31 Desember 2014 provinsi belum menetapkan APBD, maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan seluruh anggota DPRD tidak menerima gaji.

Sanksi tersebut tertera dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan para kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD tidak akan menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain selama enam bulan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement