REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PAI Sekolah Umum Kemenag, Amin Hedari mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) tidak memiliki tanggung jawab untuk mengatur doa. Kemenag mengakui tidak memiliki peraturan untuk mengotak-atik masalah doa termasuk yang dilakukan di sekolah-sekolah.
"Masalah doa bukan tanggung jawab Kemenag, karena memang tidak ada peraturannya" ujar Amin saat dihubungi ROL pada Rabu (10/12). Selain itu, Kemenag juga tidak memiliki hak untuk mengatur bacaan-bacaan doa.
Amin memaparkan, alasan tidak adanya aturan tata cara berdoa di Kemenag karena selama ini tidak pernah dipersoalkan. Menurutnya, masalah doa selalu berjalan dengan baik sedari dahulu.
"Doa tidak pernah dipersoalkan, maka dari itu Kemenag tidak membuat aturannya," ujarnya.
Menurutnya, masalah doa itu urusan dari kepercayaan masing-masing. Hal ini menjadi urusan penganut agama terutama isi dan bentuk tata cara doanya.
Amin menjelaskan, belum adanya peraturan doa ini sama dengan pengaturan bacaan salat. Menurutnya, selama ini beberapa umat Islam sada yang memakai bacaan salat dan gerakan yang agak berbeda pada umumnya.
"Misal bacaan al-Fatihah ada yang menggunakan basmallah dan ada juga yang tidak," kata Amin. Menurutnya, Kemenag tidak perlu membuat peraturan terkait persoalan tersebut. Karena, ujarnya, selama ini umat Muslim tidak mempermasalahkannya.
"Saya rasa masalah doa tidak perlu diatur atau diformalkan," jelasnya. Amin kembali menegaskan, masalah doa itu urusan kepercayaan masing-masing.
Sebelumnya, Anies Baswedan merencanakan akan merevisi tata tertib berdoa di sekolah. Hal ini dilakukan karena ada keluhan dari kaum minoritas. Kaum minoritas menganggap sebagian besar sekolah umum menggunakan doa yang merujuk pada suatu agama.
Mengenai doa yang akan digunakan, Anies menyebut, itu bukan domian pemerintah. Kementerian akan terlebih dahulu mendiskusikan hal ini kepada kementerian agama.