Rabu 10 Dec 2014 18:43 WIB

Keluarga Terdakwa Kasus JIS Bagikan Mawar Putih

Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) dan staff di sekolah itu membagikan bunga mawar putih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/12).

"Bunga mawar ini saya berikan kepada Bapak dan Ibu Jaksa agar menggunakan nuraninya untuk berani mengungkap kebenaran dan keadilan dalam kasus JIS," ujar Narti, istri dari terdakwa Agun Iskandar.

"Kasus ini sungguh rekayasa dan kami berharap Pak Jaksa tidak larut dalam tuduhan-tuduhan kasus yang ternyata tidak terbukti selama ini di persidangan," katanya.

Narti mengatakan, sejak suaminya dibawa ke Polda metro Jaya dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dia lakukan, kasus ini bergulir bak cerita dongeng. Ia mengaku suaminya mendapat tindak kekerasan dan dipaksa mengaku melakukan kekerasan asusila terhadap MAK.

Ia yakin suaminya tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap murid JIS. Bahkan katanya, Agun sempat bersumpah bahwa ia tidak pernah melakukan hal tersebut.

"Dia telah bersumpah kepada jabang bayi di perut saya bahwa dia tidak pernah melakukan tuduhan-tuduhan keji tersebut. Kami orang kecil masih punya hati untuk menghargai manusia," katanya sambil menggendong bayi yang sekarang sudah berusia hampir 6 bulan tersebut.

Perwakilan Manajemen JIS, Hidayat juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Manajemen dan keluarga besar JIS juga percaya bahwa kasus ini sangat lemah dan tidak memiliki alat bukti yang cukup.

Setelah 19 kali sidang para pekerja kebersihan tidak satupun fakta maupun kesaksian yang bisa membuktikan bahwa tuduhan kekerasan asusila itu terjadi.

Menurutnya selama hampir 30 tahun bekerja di JIS, ia tidak pernah menemukan cerita atau kasus sedikitpun yang mendekati tuduhan-tuduhan yang dilontarkan di kasus ini. Selain itu, JIS telah berdiri selama lebih dari 50 tahun dan telah mendapat kepercayaan dari ribuan orang tua murid untuk memberikan kualitas pendidikan terbaik kepada anak-anak mereka dengan keamanan dan kenyamanan belajar-mengajar yang terjaga.

"Kami shock dan terpukul dengan berbagai cerita dan tuduhan yang terus berubah dari awal kasus ini. Ternyata semakin kesini terbukti semakin tidak logis dan tidak berdasar. Unsur rekayasa dalam kasus ini sangat kuat dan kasus tanpa bukti ini sangat mencemarkan nama baik JIS yang telah kami bangun dan perjuangan bertahun-tahun," katanya.

Seperti diketahui, selama 19 kali sidang para pekerja kebersihan sebagian besar saksi ahli menilai dugaan kekerasan seksual di JIS tidak terbukti. Selama persidangan Majelis Hakim telah meminta keterangan dari empat lembaga kesehatan ternama yaitu RSCM, SOS Medika, RSPI dan RS Bhayangkara Polri, yang semuanya cenderung menyimpulkan tidak ada kekerasan seksual terhadap MAK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement