REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, akan menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan liar atau ilegal yang ada di wilayah itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Saya tegaskan kembali, sebagai Pimpinan Polres Bangka Barat, pada prinsipnya kami selaku penegak hukum akan menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan tidak akan mentolerir terhadap segala bentuk penambangan liar," kata Kepolres Bangka Barat AKBP Daniel Viktor Tobing di Muntok, Rabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Daniel di hadapan ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Bangka Barat (Penebar) yang menyalurkan aspirasinya kepada Bupati setempat di Halaman Kantor Bupati Bangka Barat, Rabu. Mereka menolak aktivitas pertambangan bijih timah di wilayah laut karena merusakan lingkungan.
"Pada dasarnya kami telah memahami dan mendengar sendiri tuntutan itu, kami harapkan situasi tetap terjaga kondusif dan semoga tuntutan ini mendapatkan hasil yang positif yang berguna di kemudian hari," katanya berharap.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengatakan, telah memahami aspirasi yang disampaikan perwakilan nelayan dari tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Muntok, Simpang Teritip dan Tempilang, dan dia akan mengawal tuntutan itu ke bupati setempat.
"Ada empat tuntutan yang kami sampaikan hari ini yang pada intinya kami menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah laut Bangka Barat dan tindak tegas penjahat lingkungan," ujar Perwakilan pengunjuk rasa, Ridwan.
Ridwan mengatakan, dalam aksi damai tersebut seluruh nelayan menuntut agar pemerintah segera menghentikan segala aktivitas pertambangan di laut, menolak izin pertambangan di laut, cabut izin KIP dan segala bentuk tambang, selamatkan laut dari tambang, tindak tegas penjahat lingkungan dan segera kembalikan kelestarian lingkungan laut.
"Kami harapkan pemerintah tidak menutup mata atas kerusakan lingkungan laut yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan, untuk itu kami minta tuntutan kami segera ditindaklanjuti," kata dia.