Kamis 11 Dec 2014 14:58 WIB

DPP Gerindra: Perppu Pilkada untuk Pecah Belah KMP

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Erdy Nasrul
Gerindra
Foto: Republika/Prayogi
Gerindra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa menilai Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada yang dikeluarkan rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertendensi memecah belah soliditas Koalisi Merah Putih (KMP). Perppu Pilkada dinilai sarat kepentingan politik praktis ketimbang ideologis. "Pemerintah sedang membuat politik pecah belah. Kepentingan mendominasi dibanding ideologis," kata Desmond dalam diskusi "Mungkinkah Perppu Ditolak DPR?" di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (11/12).

Desmond mengatakan pilkada langsung yang diatur dalam perppu akan menciptakan kontestasi di internal KMP. Partai yang memiliki suara terbanyak di pemilu legislatif 2014 berpeluang mengedepankan egonya untuk mengusung calon kepala daerah sendiri. "Kalau pilkada langsung KMP bubar. Apa Golkar mau berbagai sebagai partai dominan?," ujar Desmond.

Selama ini, kata Desmond, Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto selalu mengalah dalam pengambilan-pengambilan keputusan politik di KMP. Gerindra misalnya selalu mengalah kepada PAN dan Golkar dalam pembagian pimpinan DPR, MPR, dan alat kelengkapan dewan. Ketua DPR misalnya diberikan kepada Golkar. Sedangkan Ketua MPR diberikan kepada PAN. Hal itu, kata Desmond, dilakukan Prabowo untuk menyenangkan partai-partai KMP. "KMP mimpinya sudah lain-lain," ujarnya.

Desmond kembali mengulang semangat pembentukan KMP. Menurutnya KMP dibentuk untuk konsisten mengawasi dan mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah. Kalau pun pada akhirnya ada partai di KMP yang membelot mendukung kekuasaan, Gerindra pasrah. "Kalau ke depan Golkar ke pemerintah, kita tetap memilih berbeda," katanya.

Pada bagian lain, Desmond juga menilai Perppu Pilkada yang dikeluarkan rezim SBY telah merusak sistem tata negara. Sebab menurutnya Perppu itu dikeluarkan begitu perwakilan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menyetujui Undang-Undang Pilkada yang mengatur pilkada melalui DPRD. "10 tahun pemerintahan SBY memberi pembelajaran sistem ketatanegaraan yang buruk," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement