REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan jawaban atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance.
Tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumuradem, Indramayu, tahun 2004 tersebut telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejagung pada Senin (8/12) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengaku belum menerima laporan terkait pertimbangan dari permohonan tersebut.
"Belum sampai ke saya, mungkin masih di Direktur Penyidikan atau Kasubdit, kita lihat saja, dikabulkan atau tidak," kata Widyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/12).
Widyo mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak yang dimiliki oleh seorang tersangka. Menurutnya, penangguhan penahanan tersebut mungkin diajukan karena kesibukan Yance sebagai salah satu pengurus Partai Golkar di Jawa Barat.
"Alasannya, mungkin alasan kegiatan sehari-hari, dia kan aktif di dunia Partai Golkar atau mungkin ada alasan pergi umroh, saya belum dapat laporan," ujarnya.
Sebelumnya, Yance telah ditahan Kejagung, Jumat (5/12) lalu. Sebelum ditahan, politisi Partai Golkar tersebut telah berstatus tersangka sejak 13 September 2010 lalu dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumuradem, Indramayu, tahun 2004.
Yance pun dijemput paksa penyidik setelah tiga kali mangkir dan tidak kooperatif pada panggilan penyidik.