REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Alkhairaat, organisasi keagamaan terbesar di Indonesia timur ikut memperjuangkan guru honor yang diperbantukan pemerintah Kabupaten Tojo Unauna di sejumlah sekolah Alkhairaat namun tidak lolos dalam daftar Kategori Dua (K2).
"Kami sudah bertemu dengan pejabat di Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kami juga sudah bertemu dengan Komisi II DPR RI, melaporkan masalah ini," kata utusan perwakilan Alkhairaat Suhban Lasawedi di Jakarta yang dihubungi melalui telepon dari Palu, Sabtu.
Dia mengatakan perjuangan serupa juga dilakukan oleh Aliansi K2 se Indonesia.
"Kita tinggal menunggu jadwal bertemu dengan Presiden," katanya.
Suhban mengatakan perjuangan itu dilakukan setelah 151 orang tenaga honor yang dilegalisasi pemerintah Kabupaten Tojo Unauna mengajar di sekolah-sekolah Yayasan Alkhairaat tetapi tidak diverifikasi Pemerintah Tojo Unauna.
"Dari 1.403 orang K2 pada 2013 yang lulus hanya 499 orang. Sementara ada 151 orang yang mengajar di Yayasan Alkhairaat tidak diverifikasi pemerintah sehingga mereka gugur," katanya.
Dia mengatakan hal itu tidak dilakukan pemerintah daerah karena dianggap bertentangan dengan PP 56/2012 tentang Tenaga Honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang didanai APBD dan APBN.
Padahal kata Suhban, guru yang mengajar di Yayasan Alkhairaat itu adalah guru yang dilegalisasi pemerintah daerah sejak 2005 dan mereka mendapat honor namun diperbantukan di Yayasan Alkhairaat.
"Justru mereka ini yang tidak diverifikasi oleh pemerintah daerah, padahal mereka di SK-kan oleh pemerintah daerah sejak 2005," katanya.
Suhban mengatakan hasil konsultasi di Kemenpan dan Reformasi Birokrasi menyebutkan, Kemenpan tidak tahu hal yang terjadi di pemerintah daerah sehingga mereka hanya menerima laporan dari bupati daerah setempat.
Masalahnya kata Suhban tenaga honor yang bekerja di Yayasan Alkhairaat dikorbankan hanya karena keliru dalam menafsirkan peraturan pemerintah sehingga mereka tidak diverifikasi.