REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mengunggah dan memainkan game dengan konten porno hukumnya haram. Hal ini dikarenakan memainkan game porno mempunyai dampak negatif bagi kesehatan mental.
"Game yang berisi porno haram dalam Islam, karena merusak mental, moral dan kejiwaan orang," tutur Ketua Bidang Luar Negeri MUI, Muhidin Junaidi kepada ROL, Ahad (14/12).
Hal ini didasarkan pada surat Al Isra ayat 17 yang artinya 'Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,'
Bahkan walau sekali menyaksikan dan memainkan game konten porno, kata Muhidin secara psikologis berpotensi adanya pengulangan dan peniruan, terlebih bagi anak-anak. " Apalagi jika dilihat berulang kali oleh anak-anak, pasti ditiru dengan mudah," tuturnya.