REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Riau nonaktif yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi alih fungsi kawasan hutan di Riau, Annas Maamun, ternyata tidak mau menerima uang suap dalam bentuk dolar AS.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang dijalani terdakwa Gulat Medali Emas Manurung yang juga menjadi pelaku suap dalam kasus tersebut, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/12).
Dalam surat dakwaan terungkap, pada 24 September lalu Gulat sempat menyerahkan uang sejumlah 166,100 dolar AS kepada Annas.
"Namun, Annas kemudian meminta terdakwa agar menukarkan uang tersebut dalam bentuk mata uang dolar Singapura," tutur Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Kresno Anto Wibowo.
Keesokan harinya, kata Kresno, Annas meminta ajudannya bernama Triyanto untuk menyerahkan kembali uang dolar tersebut kepada Gulat.
Selanjutnya, terdakwa ditemani Edison Marudut pergi menukarkan uang sebanyak 166,100 dolar AS tadi dengan 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta di money changer PT Ayu Masagung yang berada di Kwitang, Jakpus.
Setelah itu, Gulat mengunjungi rumah Annas yang berada di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 No 2 Cibubur, Jawa Barat. Sesampainya di sana, Gulat menyerahkan uang yang sudah ditukarkan dengan pecahan dolar Singapura dan rupiah tersebut kepada Annas.
Oleh Annas, uang haram tersebut lantas dia simpan di dalam kamarnya. Namun, pria itu juga menyisihkan sebesar Rp 60 juta, untuk diberikannya kembali kepada Gulat sebagai tanda basa-basi.
"Tidak lama kemudian, datanglah petugas KPK menangkap terdakwa dan Annas Maamun. Di rumah Annas, ditemukan uang sebanyak 156 ribu dolar Singapura dan Rp 400 juta. Sementara, di dalam tas terdakwa ditemukan uang sebesar Rp 60 juta," ungkap jaksa Kresno.