Rabu 25 Mar 2015 11:08 WIB

Annas Maamun Sakit Lagi, Sidang Kembali Ditunda

Rep: MJ02/ Red: Bayu Hermawan
  Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/10). (Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang dijadwalkan digelar pada hari Rabu (25/6) ini ditunda. Hal tersebut karena Terdakwa Annas Maamun sedang sakit.

Gubernur Riau non aktif itu mengatakan, ia sedang dalam kondisi tidak sehat. Sejak Sabtu lalu, Annas merasakan sesak nafas dan sakit kepala. Ia pun menyatakan tidak siap mengikuti persidangan hari ini.

"Karena terdakwa kurang sehat dan meminta tidak dilaksanakan sidang, maka sidang hari ini ditunda," ujar Haki Ketua Barita L Gaol di Pengadilan Negeri Bandung.

Barita kemudian meminta tiga saksi yang telah datang, yakni Suheri Tirta, Zuher, dan Ali Darmaji, untuk datang kembali pada pekan depan tanpa menunggu surat panggilan lagi dari Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya penundaan ini dilakukan karena pihak pengadilan tidak bisa memaksakan pemeriksaan sidang. Barita meminta Annas untuk beristirahat selama satu minggu ke depan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali Rabu (1/4) mendatang dengan agenda acara pemeriksaan saksi," ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, dengan tiga dakwaan.

Dakwaan pertama, Annas disangkakan telah menerima hadiah sebesar USD166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, sebagai suap revisi surat perusahaan luas atau alih fungsi lahan.

Dalam dakwaan kedua, JPU mendakwa Annas atas tuduhan menerima hadiah atau janji sebesar Rp500 juta. Uang itu diberikan agar terdakwa memberikan proyek di lingkungan Provinsi Riau kepada Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Sedangkan dakwaan ketiga, terdakwa ‎telah menerima uang Rp3 miliar dari Rp8 miliar yang dijanjikan oleh Surya Darmadi melalui Suheri Terta agar Annas selaku Gubernur Riau untuk memasukan lahan milik PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Agro dalam revisi usulaan perbubahaan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement