REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI menilai materi Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih sarat persoalan.
"PDIP menilai ada beberapa kelemahan dalam pasal-pasal perppu tersebut," kata Wakil Sekretaris Jendral DPP PDIP, Achmad Basarah saat dihubungi Republika, Senin (15/12).
Salah satu kelemahan Perppu Pilkada yang dipersoalkan PDIP tentang pemilihan kepala daerah yang tidak dilakukan dengan paket dengan wakil kepala daerah. Menurut Basarah, aturan semacam ini bisa mengurangi pembauran sosial di sejumlah daerah.
Sebab selama ini pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah selalu mencerminkan kombinasi kekuatan yang ada di masyarakat.
"Entah itu kekuatan agama, etnis, atau sebagainya," ujar anggota Komisi III DPR RI ini.
Meski begitu, Fraksi PDIP tetap akan menerima Perppu Pilkada yang dirancang SBY itu menjadi undang-undang. Sebab secara substansi perppu tersebut mengatur tentang pilkada langsung.
"Sikap resmi PDIP menerima Perppu," ujar Basarah.